Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Reformasi Yang Dapat Memperbaiki Nasib
Bangsa
Dan
Mengangkat Harkat Dan Martabat Bangsa
Disusun
Oleh :
Nama : Sergio
Stefanus
NPM : 28413406
Kelas : 2IC04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur sepantasnya
dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia
yang dilimpahkan-Nya, maka penulis dapat menyelesaikan makalah pendidikan
Kewarganegaraan dengan tema yang berkaitan dengan Reformasi yang dapat
memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat martabat bangsa dari pandangan
dunia luar, meskipun masih
terdapat banyak kekurangan.
Makalah ini di buat sebagai sarana untuk melengkapi
tugas softskill. Dalam membuat
makalah ini penulis banyak
dibantu oleh orang-orang disekitar, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dengan penuh rasa hormat penulis
mengahaturkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang
telah banyak membantu.
Pada akhirnya penulis menyadari, bahwa
dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna,
karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan
kekurangan adalah milik kita sebagai makhluk-Nya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah
pelajaran bagi penulis, dan penulis mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang
bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa
yang akan datang.
Mudah-mudahan makalah yang telah penulis sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa Jurusan Teknik Mesin.
Penulis
Daftar
Isi
Kata Pengantar .............................................................................................
i
Daftar
Isi ....................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
1. LatarBelakang................................................................................ 1
2. Maksud
dan
tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang
lingkup ................................................................................ 2
BAB II Pembahasan
1. Reformasi…….…………….......................................................... 3
2. Bentuk Reformasi...........................................................................4
3. Sebab Munculnya
Reformasi...……………………………………..6
4. Solusi kembali
pada kebesaran negeri ini pasca reformasi………...7
5. Beberapa Cara Untuk Merubah dan Memperbaiki Nasib Bangsa…...
8
6. Tulisan bebas
jawaban pertanyaan................................................................……………...10
BAB II Peenutup
3.1
Kesimpulan.................................................................................. 15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Reformasi
dapat pula diartikan sebagai
suatu tindakan perbaikan dari sesuatu yang dianggap kurang atau tidak baik
tanpa melakukan perusakan-perusakan pranata yang sudah ada.Pranata yang
dimaksudkan disini adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta
adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya dalam berbagai kompleksitas manusia didalam masyarakat. Di
Indonesia, kata Reformasi umumnya
merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan
presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.
Awal keberhasilan gerakan reformasi
ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dan kursi kepresidenan dan
digantikan oleh wakil presiden Prof Dr. BJ. Habibi pada tanggal 21 Mei
1998. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi
yang akan membawa Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh
serta menata system ketatanegaraan yang lebih demokratis dengan
mengadakan perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan tuntutan
zaman.
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi.
2. Maksud
dan tujuan
Adapun
maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, adalah agar kita dapat
mengetahui apa yang dimaksud dengan Reformasi dan bagaimana prosesnya sehingga
dapat mempengaruhi perjalanan bangsa ini
3. Ruang
lingkup masalah
Adapun
ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai
berikut.
a. Hakikat Reformasi
b. Bentuk Reformasi
c. Sebab munculnya Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
Reformasi
Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya
perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih
baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis
berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi
lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis
politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang
mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi
salah satu indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai
gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh
rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan tersebut.
Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki
adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal. Pergantian
kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi,
hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju terwujudnya
kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak mempermasalahkan siapa
yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang adil dalam kemakmuran
dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup pangan, sandang, dan
papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar orang yang terpilih
menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap kesulitan
masyarakat kecil dan krisis sosial.
Bentuk Reformasi
Reformasi di bagi dalam 3 bentuk :
1.
Reformasi
Prosedural,
adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran
normatif atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju
aturan demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya
ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang-
Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan
masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari
identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus
melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan
penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada
konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan
reformasi prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah
banyak dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
2.
Reformasi
Struktural,
adalah tuntutan perubahan institusional negara dari
birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis,
sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif,
penegak keadilan, transparantif, dan demokratis yang menegakkan
istilah-istilah suport system reformasi yang diuaraikan diawal
tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural (komisi) menandakan
Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi adalah Lembaga ekstra struktural
yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur pelaksanaan atau bersentuhan
langsung dengan masyarakat atau pihak selain instansi pemerintah (lapis
primary), biasanya anggota terdiri dari masyarakat atau profesional
dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan instansi pemerintah
konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini lembaga non
struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi
Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional HAM, Komisi
Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Nasional,
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan.
Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan,
yakni: meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat
atau institusi terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan
pernyataan pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan
perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan
mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin
dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya,
komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan
membantu masyarakat untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki
proses kerja lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran
birokrasi dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga terwujudnya
pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu
birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
3.
Reformasi Kultural,
adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara
pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk menerima segala perubahan
menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk
mewujudkan agenda reformasi prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas.
Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah
sebuah simbol yang tidak memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer,
reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi
kultural adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan
komputer yang baik.
Sebab Munculnya Reformasi
Sebab-sebab Lahirnya Reformasi adalah sebagai berikut :
·
Kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya
gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor
yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi,
dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan cita-cita
orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Orde baru adalah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara berdasarkan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan
penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila
dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan.
Penyimpangan-penyimpangan itu telah melahirkan krisis multidimensional yang
menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti:
1.
Krisis politik
2.
Krisis hukum
3.
Krisis ekonomi
4.
Krisis sosial
5.
Krisis kepercayaan
Solusi kembali pada
kebesaran negeri ini pasca reformasi
Untuk menumbuhkan pohon bangsa yang subur dan berbuah
serta tidak berhama, kita harus mengkaji, menganalisa dan memperbaiki dari akar
pohon tersebut sebagai penyebab berdiri dan runtuhnya pohon tersebut.
Tiga peranan dalam penyelesaian pohon bangsa yang akan menjadikan bangsa ini besar dan berkarisma adalah kesadaran serentak dan bersama-sama antara pohon legislatif, dahan dan ranting eksekutif serta daun dan kembang masyarakat berbangsa untuk merubah sikap dan memperbaiki fungsi dan peran di pohon bangsa ini.
Tiga peranan dalam penyelesaian pohon bangsa yang akan menjadikan bangsa ini besar dan berkarisma adalah kesadaran serentak dan bersama-sama antara pohon legislatif, dahan dan ranting eksekutif serta daun dan kembang masyarakat berbangsa untuk merubah sikap dan memperbaiki fungsi dan peran di pohon bangsa ini.
·
Fungsi pohon legislatif
(DPR-MPR)
Untuk penyelesaian dan perbaikan bangsa adalah bagaimana
peran legislatif untuk merubah hukum produk luar digantikan menjadi hukum
nurani kita yang bersumber pada kehidupan madani tatatentrem kertoraharjo,
silih asah silih asih silih asuh dimana hukum kita mestinya hanya bersumber
pada teguran dan pembinaan di bawah pengawasan perwakilan sesuai idiologi bangsa
ini dan tidak menghukumi yang sifatnya memenjarakan, dimana status manusia,
kita samakan dengan fungsi hukuman terhadap binatang, dimana manusia bangsa ini
direndahkan oleh aturan bangsanya sendiri.
·
Fungsi dahan dan ranting
pohon eksekutif (pemerintahan)
Dalam penegakan wibawa dan pengayoman mengurus dan menata
kehidupan berbangsa, saya sarankan pemerintah mengadakan upacara ritual untuk
menyampaikan penghormatan, pengakuan dan rasa terima kasih kepada seluruh unsur
yang mendorong menjadikannya Negara ini berdiri dan diakui oleh bangsa-bangsa
lain. Hal ini perlu dilakukan agar seluruh komponen pemerintahan tidak terkutuk
dan kena imbas nasib para pendorong pendiri negara ini. Dimana saya melihat
nasib seluruh pimpinan Negara dan jajarannya dari yang terdahulu sampai saat
ini seperti mengalami nasib serupa, dimana setelah berkarya besar di dalam
peran kepemimpinannya diakhiri oleh nasib yang dicampakkan, ibarat habis manis
sepah dibuang. Dimana hal ini menunjukan citra pemerintahan Negara ini kurang
baik atas hal itu. Insya Alloh apabila norma penghargaan tersebut telah
dijalankan, akan lahir dan terlihat pemerintahan yang baik dan direstui, yang
sepatutnya setiap orang yang telah berperan dipemerintahan mendapat penghargaan
dan penghormatan yang layak.
Beberapa Cara Untuk Merubah
dan Memperbaiki Nasib Bangsa Kita
1. Jadi Orang Baik, Beriman dan Bertakwa
Negara kita sudah terlalu banyak penjahatnya sehingga
sebaiknya kita menjadi jagoan karena lebih terhormat dan membanggakan. Ikuti
aturan agama dan selaraskan dengan hukum pemerintah yang berlaku.
2. Menguasai IPTEK Yang Bermanfaat Lalu Praktek Membangun
Untuk mempercepat pembangunan dan pengentasan segala
permasalahan bangsa dibutuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi yang
bersifat positif. Hindari resiko dampak negatif yang dapat merusak bangsa kita
pada sisi lain. PR pertama kita adalah kebutuhan dasar yang mendesar seperti
ekonomi, pendidikan, kesehatan, pangan, dsb. Pembanguan sebesar-besarnya
dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak.
3. Menjadi Kreatif Yang Positif (Berfikir Di Luar Batas)
Percuma menguasai iptek tanpa punya kemampuan tinggi dalam
kreativitas agar dapat tampil beda atau bahkan lebih unggul dari bangsa-bangsa
yang lain. Ciptakanlah hal-hal baru yang positif yang dapat membantu membangun
bangsa dan negara indonesia.
4. Menjadi Pemimpin (Teladan) Atau Penyokong Yang Baik
Untuk memperbaiki nasib kita harus mengambil alih kekuasaan
dari tangan oknum yang jahat kepada kita orang-orang yang baik. Setelah
memimpin jadilah teladan bagi semua rakyat jangan mementingkan kepentingan
sendiri dan golongan. Jika tidak mampu menjadi pemimpin minimal paling tidak
menjadi tim sukses di belakang layar pemimpin yang handal, jujur, adil,
berwibawa, cerdas, sopan santun, agamis, cinta tanah air, dsb.
5. Tularkan Ini Kepada Orang Lain Terutama Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh meniru kesalahan-kesalahan yang
dilakukan oleh generasi sebelumnya. Sejarah sangat penting untuk dipelajari
agar tidak terperosok dalam jurang yang sama. Generasi muda super yang sedang
tertidur lelap harus segera kita bangungkan agar bangsa ini dapat maju pesar ke
arah yang jauh lebih baik dengan berbagai metode seperti pendidikan, doktrin
halus lewat media massa, lewat dakwah agama, lewat orang tua, lewat suriteladan,
dan lain-lain.
Tulisan Bebas
1.
Apa arti dan makna
reformasi yang diharapkan?
·
Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan
akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan
diri dengan tuntutan perkembangan tersebut. Reformasi juga bermakna
sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau
perubahan dengan memelihara (to change while preserving). Dalam hal ini,
proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam
jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan
bertahap.
Makna reformasi dewasa ini banyak
disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan
gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal
ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan
reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu
sendiri.
Secara harfiah reformasi memiliki
makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali
hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula
sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
2.
Apa yang harus kita
perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan nasional?
·
Untuk mencapai tujuan
nasional bangsa Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan
menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran
–pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati
diri). Paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai
pandangan hidup, faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan
sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan
semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan
semangat untuk menjungjung tinggi martabat bangsa.
3.
Dalam mengeluarkan
pendapat apakah batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu
stabilitas nasional ?
·
Dalam hukum
Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga
batasan, yakni :
a.
Sesuai dengan hukum yang
berlaku
b.
Punya tujuan baik yang
diakui masyarakat
c.
Keberhasilan dan suatu
tujuan sangat diperlukan
Faktor
sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi
nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi
itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya
telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi
yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi
masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki
potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi
khusus.
4.
Factor-faktor apakah yang
mendorong terjadinya gejolak seperti sekang ini?
·
Pergerakan Reformasi yang
dicetuskan pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan,
ekonomi, bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak
pergerakan yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan
diri di Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan
keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa
sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah
UUD 1945.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada periode 1949-1950, Indonesia memberlakukan sistem republik federal yang pada perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak asing untuk menumbuhkan benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer. Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan pertentangan antarfaksi di parlemen.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada periode 1949-1950, Indonesia memberlakukan sistem republik federal yang pada perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak asing untuk menumbuhkan benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer. Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan pertentangan antarfaksi di parlemen.
Pertentangan
yang jelas terlihat pada PNI yang berideologi marhaen, PSI yang berideologi
sosial-demokrat, PKI yang berideologi sosial-komunis, dan Masyumi yang
berideologi Islam. Akan tetapi, keadaan tersebut semakin diperparah oleh sikap
Presiden Soekarno yang mendeklarasikan diri sebagai dktator melalui dekrit 5
Juli 1959. Alhasil, Demokrasi terpimpin dengan jargon-jargon seperti Manifesto
Politik Indonesia (Manipol), UUD ’45, Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan
Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom) berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan
kekuasaan tersebut.
Pada
era orde baru, sistem pemerintahan presidensil yang ketat di satu sisi dapat
membawa stabilitas politik di Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di
pertengahan masa jabatannya ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya
ingin berkuasa dengan berbagai kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas
tunggal Pancasila diberlakukan. Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan
menjadi PB HMI yang menerima asas tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang
merupakan “adik” HMI dengan tegas menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi
organisasi bawah tanah.
Penangkapan
aktivis terjadi di mana-mana, mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari
Lampung. AM Fatwa, Wakil Ketua MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang
ditangkap akibat sikap represif aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan
MPR-RI dengan mahasiswa
5. Bagaimana pendapat anda kebebasan
berbicara yang terjadi akhir – akhir ini dari sudut pandang etika dan bagaimana
semsetinya ?
·
Berbicara
dengan seenaknya, berbicara tanpa musyawarah dan mufakat, tanpa dirundingkan
terlebih dahulu. Bila kita Mengikuti
Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 , secara tidak langsung kita telah mengikuti
pasang dan surutnya yang sejalan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Tidak ada salahnya bila kita sebagai warga Negara Indonesia mengikuti
perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut serta dari mana sebenarnya bermula. Pasal
28 ini merupakan dari ide cemerlang Bung Hatta dengan Konsep aslinya berbunyi,
Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak
bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang.
Adapun Pasal 28 yang merupakan pasal asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan,
sebagai sebuah pasal dalam UUD setelah perubahan berbunyi: Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dari rumusan tersebut yang
berkaitan dengan kebebasan berbicara adalah bagian kalimat yang berbunyi,
“mengeluarkan pikiran dengan lisan. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E juga
menerangkan seperti berikut Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya
perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih
baik secara konstitusional.
·
Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan
faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu
tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mem-pengaruhinya, terutama
ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum.
·
Beberapa Cara Untuk
Merubah dan Memperbaiki Nasib Bangsa Kita , antara lain : Jadi Orang Baik, Beriman dan Bertakwa ; Menguasai IPTEK Yang
Bermanfaat Lalu Praktek Membangun ; Menjadi Kreatif Yang Positif (Berfikir Di
Luar Batas) ; Menjadi Pemimpin (Teladan) Atau Penyokong Yang Baik ; Tularkan
Ini Kepada Orang Lain Terutama Generasi Muda.