A.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD-1945.
Latar belakang
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi
maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban
masing-masing. Tanpa ada hak dan kewajiba setiap individu takan mempunyai
kenyamana Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi
pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk
meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi
atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih
dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit
penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat
sedikit menambah pengetahuannya.
1. Pengertian Hak dan Kewajiban.
1.1 Hak
: adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman.
Contoh : hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman.
1.2 Kewajiban
: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
2.
Isi
Pasal 30 ayat 1 sampai 5, UUD 1945 :
Ayat
1: Tiap tiap Warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
Ayat
2: Usaha pertahanan dan keamanan Negera
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ayat
3: Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
Ayat
4: Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat
5: Susunan dan Kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat
syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
Undang Undang.
3.
Makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945:
Dalam pasal
30 UUD 1945 di jelaskan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Yang di maksud dalam ayat tersebut
adalah setiap warna Negara yang berprofesi apapun bahkan yang bukan menjadi
salah satu anggota kepolisian atau bahkan anggota TNI harus mempunyai kewajiban
dalam menjaga keamanan Negara. Ikut usaha dalam pertahanan dan keamanan Negara
yang di maksud disini bukan ikut berperang di medan perang atau membela jika
terjadi kerusuhan melainkan berawal dari lingkungan terkecil yaitu dilingkungan
sendiri bias dilingkungan rumah, sekolah, kampus, maupun tempat-tempat umum
dengan tidak membuat kerusuhan melainkan membuat kenyaman, ketenangan dan
kedamaian. Dengan bersikap seperti itupun kita sudah ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Warga negara wajib ikut serta dalam membela
negara, karena kegiatan wajib bela negara tertuang dalam beberapa dasar hukum
dan peraturan bela negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
3.
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
Oleh
karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib dalam membela
negaranya dari segala masalah, gangguan, atau hambatan yang dapat mengancam
Negara Indonesia. Dengan saling menumbuhkan jiwa Nasionalisme antara semua
kalangan dan semua warga negara, juga bekerjasama yang baik antara Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta masyarakat.
Sumber :
B. Jawab Pertanyaan berikut ; Dalam
Bentuk Tulisan Bebas Dengan Judul Sesuai Pertanyaan
1) Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya
bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam
UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
Jadi Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):
(1) Pasal 31,
ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
(2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20,
Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO:
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali
melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik
untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning
to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together.
Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan
SQ.
2) Jelaskan Pengertian Bela Negara Dalam
Kontek Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan semata-mata tugas Tentara
Nasional Indonesia saja, tetapi segenap warga Negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela Negara juga
merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan
menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang
menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu
mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat
mempertahankan Negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh, berjiwa
Nasionalisme, serta demokratis. Nilai-nilai bela negara yang harus
lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
antara lain:
1.
Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran
bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita
kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita
mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada,
menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai
dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan
hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian
antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi
baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.
Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar
biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat
pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya,
agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan
setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4.
Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa
dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames.
Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka
harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita
ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga
memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama
menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung
para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
5.
Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga
kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan
lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban
bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami
bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita
sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi
penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok
karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan
oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus
menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan
tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR
No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR
No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR
No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3) Jelaskan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan Diberikan Diperuruan Tinggi
Pendidikan
kewarganegaraan tidak hanya diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan juga harus diberikan saat masih duduk di sekolah dasar. Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan. Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan
tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang
dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian
indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan
pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila. Tujuan diberikannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
ialah salah satunya agar mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan
kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme,
cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara, dan menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4) Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kompetensi yang baik bagi para
murid yang mendapatkan pelajarannya. Berikut adalah beberapa kokompetensi yang
diharapkan:
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa
depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai
keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi
panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga
negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku
yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah
kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan
kewarganegaraan
Rakyat Indonesia
melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan
negara.
5) Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai
usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan dating. Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran
ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka
ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara
kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar
tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini
kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
·
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara
dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional dengan didasari pada :
-
Kecintaan pada tanah air
-
Kesadaran berbagsa dan bernegara
-
Keyakinan akan ketangguhan pancasila
-
Rela berkorban demi bangsa dan Negara
-
Kemampuan awal bela negara
Sumber :
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://aldosite.wordpress.com/2011/05/19/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-tertuang-dalam-pasal-30-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar